Menurutnya, penegakan peraturan perundangan seperti ini untuk memberikan keadilan terhadap tenaga kerja Indonesia khususnya di Jatim. Sebab begitu pintu ASEAN dibuka maka syarat utamanya adalah penegakan peraturan.
Oleh sebab itu Pemprov Jatim berkomitmen untuk terus melakukan sidak TKA di kantong-kantong TKA, utamanya di industri manufaktur.
“Saya bersama Kanwil Hukum dan HAM akan melakukan pengecekan secara intensif TKA yang skill maupun unskill. Prinsipnya TKA skill diperbolehkan asalkan semua syaratnya terpenuhi,” pungkasnya.(hms/cn01)












