“Yang satu orang ini akan kita cek kelengkapan surat-suratnya dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika tidak bisa dipertanggungjawabkan maka akan diproses sesuai ketentuan imigrasi,” terang Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim.
Pakde Karwo menjelaskan, 51 orang TKA yang dipekerjakan itu adalah tenaga skill (terampil). Sesuai peraturan TKA skill harus mendapatkan transfer teknologi dan didampingi oleh tenaga ahli lokal selama 3 bulan, dan hal ini belum dilakukan oleh PT Bahagia Steel.
“Saya harap perusahaan ini segera melakukan transfer teknologi, tiga bulan kedepan saya akan kesini dan mengecek kesini lagi,” tegasnya.












