Cakrawala KeadilanIndeks

Bantuan Untuk Keluarga Tidak Mampu Tidak Boleh Disunat

×

Bantuan Untuk Keluarga Tidak Mampu Tidak Boleh Disunat

Sebarkan artikel ini

“Saya kecewa setelah mendengar guru ngaji, guru TPQ, guru swasta, guru di Ponpes yang kami usulkan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa Sembako pada periode kedua yaitu bulan Mei 2020. Padahal sudah kami usulkan by name by adres,” kata Habib Ali.

Habib Ali juga meminta, dalam masa PSBB jangan ada kata istilah penutupan masjid dan mushola, tapi yang ada adalah dilengkapinya fasilitas APD, cuci tangan dan lainnya. Pendanaan agar dapat dilaksanakan sesuai aturan. Kalau DPRD anggaran saja lebih 4 milyar dapat untuk membantu penanganan covid -19, sehingga dari dinas atau OPD yang lain bisa lebih dari 4 milyar terkumpul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *