Cakrawala KeadilanIndeks

Bantuan Untuk Keluarga Tidak Mampu Tidak Boleh Disunat

×

Bantuan Untuk Keluarga Tidak Mampu Tidak Boleh Disunat

Sebarkan artikel ini

Tegal, Cakrawalanews.co – Kebangeten sekali kalau bantuan untuk keluarga tidak mampu masih dipotong, termasuk Sembako gratis yang dibagi senilai Rp 110.000.- tanpa potongan pajak harus dibelanjakan sesuai nominal. Keterangan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Habib Ali Zaenal Abidin usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 KotaTegal di ruang Komisi 1 DPRD Jalan Pemuda Kota Tegal, Senin (20/4/2020).

“Termasuk bantuan RTLH harus diberikan sesuai nominal yang semestinya harus diberikan. Program pendidikan dari pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) kesehatan yang merupakan program bantuan pemerintah agar bantuan bisa tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *