
Surabaya, Cakrawalanews.co – Larangan pemerintah agar perusahaan penyedia kredit (finance) untuk memberi kelonggaran masyarakat yang melakukan kredit khususnya pengemudi ojek online, untuk membayar tagihannya, ternyata tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Masih banyak debt collector dan perusahaan finance yang tetap melakukan kegiatan menagih kepada sopir Ojol (Ojek Online) dan kendaraan daring ditengah pandemic Covid-19.
Ironisnya dengan menggunakan tenaga debt collector dengan paksaan.
Seperti keluhan sejumlah sopir Grabcar di Jatim yang tergabung dalam sahabat Grabcar mengadu ke DPRD Jatim, dan diterima anggota Fraksi PDI Perjuangan,Martin Hamonangan di ruang Fraksi PDI Perjuangan, Senin (27/04).
Dalam pengaduannya para sopir Grabcar tersebut mempertanyakan janji pemerintah yang melarang debt collector dan leasing (perusahaan finance) melakukan penagihan kepada mereka. Kedatangan mereka di DPRD Jatim diterima dari unsur Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim.
“Kami datang ke DPRD Jatim untuk minta Back up dari pihak legislative dari upaya paksa dari perusahaan-perusahaan finance yang menagih biaya angsuran terhadap para sopir Grabcar,” jelas koordinator sahabat Grabcar Handoko saat ditemui di DPRD Jatim.
Handoko menjelaskan seharusnya perusahaan finance tak melakukan upaya paksa terhadap para sopir Grabcar karena ada larangan dari Presiden RI Jokowi melakukan penagihan paksa. ”Perusahaan finance harus memberikan penangguhan pembiayaan kepada sopir Grabcar. Tetapi pada faktanya dilapangan masih dilakukan penagihan paksa dan dikejar-kejar,” ungkapnya.












