“Mulai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah untuk menghentikan pelanggaran, sampai pencabutan ijin. Law enforcement atau penindakan hukum adalah salah satu pembeda, antara situasi sebelum dan setelah diterapkan PSBB,” pungkasnya. (hadi)
Ketua DPRD Surabaya : Sosialisasi PSBB Harus Masif












