Cakrawala JatimIndeks

Wakil Ketua DPRD Jatim Ingatkan Satgas Covid 19 Juga Harus Patuhi SE Dari KPK

×

Wakil Ketua DPRD Jatim Ingatkan Satgas Covid 19 Juga Harus Patuhi SE Dari KPK

Sebarkan artikel ini

“Karenanya fasilitasi layanan pengaduan ini harus tertulis jelas dimasing masing tingkatan pemerintah yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan posko yang sudah terbentuk. Hal ini agar memudahkan masyarakat utk menyampaikan aduan dan sebagai langkah kontrol pejabat pelaksana/ eksekutor bantuan bantuan agar bisa tepat sasaran, transparan dan akuntabel
Selain itu KPK juga menyebutkan kalau penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinsos/Pusdatin untuk perbaikan DTKS.

“Ketiga, untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIK-nya dengan data Dinas Dukcapil setempat. Keempat, kementerian/lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.

Sedang yang kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. “Untuk itu, lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera. Harapannya ya biar yang dapat bantuan sesuai dengan realita. Dan kalau ada pelanggaran ya bisa saja KPK akan bersikap tegas,” pungkasnya. (Caa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *