
Surabaya, Cakrawalanews.co – Agar bantuan terhadap masyarakat terdampak Covid 19 tepat sasaran, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslacah mengingatkan Satuan Gugus Tugas Covid 19 Provinsi dan Kabupaten Kota memahami dan menjalankan SE KPK no 11/2020, yang memberi arahan dan aturan hukum penggunaan dana bantuan sesuai DTKS – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
SK yang diterbitkan KPK Selasa 21/4/2020 ini kata Anik merupakan guidance satgas Covid menyalurkan bantuan sesuai DKTS yaitu data yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) yang merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional.
“Ini urgent untuk segera dilakukan oleh pemerintah dari desa sampai pusat. Mengingat perpu no 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid 19 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, yang menyebutkan bagi anggota komite stabilitas sisten keuangan (KSSK) memiliki kekebalan hukum, dimana para pejabat tidak dapat dituntut dipidana maupun perdata dalam melaksanakan tugas yang didasari dengan itikat baik,” tegas Anik Rabu (22/4).



