Surabaya,Cakrawalanews.co – Dampak pandemi Covid-19 telah menghambat kehidupan masyarakat. Baik ekonomi, sosial dan kemasyarakatan. Dalam hal ini, Komisi C DPRD Jatim pun telah mengeluarkam beberapa rekomendasi.
Salah satunya yakni, meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa agar proses pencalonan Direktur Utama dan Direktur Konsumer, Ritel dan UUS PT Bank Jatim yang sudah berjalan disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang ada.
Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018. “Setelah itu baru diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan untuk dilakukan uji kemampuan dan kepatutan,” kata Ketua Komisi C DPRD Jatim, Mohammad Fawaid, Senin (20/4).













