Bahkan, Politisi Partai Gerindra ini meminta Gubernur Jatim untuk mengevaluasi kinerja Komisaris PT Bank Jatim secara menyeluruh. Pasalnya, pihaknya menilai bahwa tugas dan tanggungjawabnya belum dipahami sepenuhnya.
“Selaku wakil Pemprov Jatim yang oleh ketentuan Pasal 38 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 dituntut untuk memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Ketidaksesuaian proses seleksi Direksi Bank Jatim, kata Fawaid, dengan peraturan perundang-undangan dimaksud tentunya sangat memungkinkan pihak-pihak tertentu melakukan gugatan ke PTUN.
“DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi pengawasan menekankan agar Pemprov Jatim dan BUMD dalam penggunaan wewenang berdasar pada peraturan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB),” terangnya fawaid saat didampingi oleh Wakil Ketua Komisi C, Y. Ristu, dan Hj. Makmulah Harun di ruang rapat komisi.



