Politisi asal fraksi Golkar itu menjelaskan, memang sejak awal penyemprotan cairan disinfektan ini masih menjadi perdebatan di sejumlah kalangan untuk bisa disemprotkan di manusia apa tidak.
“Apalagi sampai ada musibah seperti ini, saya pikir pihak yang menyemprotkan itu kalau dari swasta ya harus bertanggung jawab tapi kalau dari pemerintah kota ya harus memberikan santunan,” jelasnya.

Lebih lanjut untuk kedepanya, Arif Fathoni meminta kepada pemkot Surabaya agar bisa mematuhi peraturan Kementerian Kesehatan (Kemmenkes) soal penyemprotan cairan disinfektab ini.



