Ia juga menambahkan bahwa pemkot harus tegas jika memang itu kewajiban pemkot ya harus segera diperbaiki.
” Pemkot harus tegas jika memang mau memperbaiki sendiri ya harus segera diperbaiki kalau menjadi kewajiban pengembang ya harus ditegasi juga ” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan terkait kerusakaan jalan Lontar- Lidah Kulon oleh Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya rupanya masih terkesan kurang serius.
Pasalnya, meskipun sudah ada perintah Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini untuk segera melakukan perbaikan terhadap jalan yang menghubungkan antara wilayah Kelurahan Lontar dan Kelurahan Lidah Kulon tersebut.












