Surabaya, cakrawalanews.co – Senketa terkait status kepemilikan lahan berupa jalan bernama Upa Jiwa yang ada dikomplek perdagangan Marvell City antara Pemerintah Kota (Pemkot) denga PT. Assa Land semakin krusial.
Pasca kabar kekalahan Pemkot atas gugatan yang dilayangkan oleh PT Assa Land di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, muncul banyak tudingan miring terhadap Pemkot.
Tudingan adanya dugaan kesengajaan untuk melepaskan aset pun muncul. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, M Machmud, menganggap soal kalah di PN yang patut dipertanyakan adalah Pemkotnya, mengapa Pemkot melemahkan diri padahal dari segi hukum bahwa Jalan Upajiwa merupakan aset Pemkot, tapi faktanya pengembang tetap menang dengan kepemilikan lahan Jalan Upa jiwa.
“Jika ada permainan dari masalah sengketa lahan Jalan Upajiwa di samping Marvell City, maka harus dibongkar seluas-luasnya aga masyarakat mengetahui bahwa hal ini tidak dibenarkan.”ujarnya, kepada wartawa di ruang media DPRD Kota Surabaya, Selasa (27/12).












