Ia menjelaskan, pelepasan aset Pemkot seharusnya jangan sampai terulang lagi saat Jalan Kenari di Simpang Dukuh sudah lepas ke tangan pengembang.
“Masak Jalan Upajiwa mau lepas lagi?”tegas mantan Ketua DPRD Kota Surabaya tersebut.
M.Machmud yang juga politisi asal demokrat ini menerangkan, sertifikat lahan Jalan Upajiwa sebenarnya sudah terdaftar di PU, namun secara diam-diam oleh pihak Marvell City diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, kami di Komisi C meminta kepada Pemkot segera mengirim surat ke BPN yang menyatakan bahwa jalan Upajiwa adalah sah milik Pemkot, supaya permohonan sertifikat PT Assa land selaku pengembang Marvell City dibatalkan.
“Saya memberi peringatan kepada Pemkot jangan sampai Jalan Kenari terulang lagi, ko bisa jalan raya keluar sertifikat. Nah ini ko mau terjadi lagi, pengembang Marvell City sudah mengurus ke BPN nah sekarang sama BPN di hentikan dahulu sampai tunggu gugatan. Nah rupanya BPN itu mau lanjut jika gugatan PT Assa Land menang, nah gawatnya gugatan PT Assa Land menang di tingkat PN.”kata Machmud.












