“Jadi bukan karena Bukit Mas kemudian jalan ini dibuat,” tegas Didik.
Dalam kesempatan itu, Didik juga meminta masalah jalan ini dikembalikan sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu dirinya meminta Pemkot melihat apakah jalan tersebut masuk dalam site plan dibagian pezinan.
Kalau diluar dari site plan maka menjadi tanggung jawab dari pemerintah kota untuk menanggung semua biaya tanggung renteng. Mengingat jalan itu dibuat oleh Pemkot.
“Karena rencana jalan itu yang buat Pemkot, Maja pemerintah kota yang harus bertanggung jawab,” pungkas Didik.(hdi/cn02)



