Surabaya, cakrawalanews.co – Sengketa lahan yang ada dikawasan jalan Villa Bukit Mas kembali dibawah ke rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Kota Surabaya, Rabu (21/12).
Dalam hearing kali ini, perwakilan dari PT. Villa Bukit Mas, Didik mengungkapkan pihaknya tidak pernah diundang selama persidangan berlangsung. Selama ini undangan ditujukan kepada PT. Inti Insan Lestari.
“Kita tidak pernah diundang oleh PN. Selama ini yang diundang PT. Inti. Sedangkan kita tidak memiliki hubungan dengan mereka,” jelas Didik.
Begitu juga terkait undangan yang dilayangkan Komisi A, menurut Didik yang diundang adalah PT. Inti Insan Lestari. Tidak mengherankan jika pihaknya tidak hadir dalam beberapa kali undangan dari anggota dewan.












