Mengenai PKL sekitar taman Pancasila, dikatakan wali kota akan ditempatkan di sebelah barat lahan parkir mobil milik PT. KAI. Sedang untuk lokasi di sebelah timur rumah makan Dewi Wali Kota menjelaskan akan digunakan untuk menempatkan pedagang kaki lima (pkl) sekitar kawasan Alun-alun.
Terkait pemetaan dan pengkajian terhadap perumahan dan permukiman kumuh, wali kota mengatakan bahwa telah dilakukan pendataan dan penetapan lokasi kawasan permukiman kumuh pada tahun 2014 yang telah ditetapkan dengan keputusan Wali Kota Tegal Nomor 650/155.a/2014 Tanggal 12 Nopember 2014 dan telah diperbaharui pada tahun 2019 dengan Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 650/024.1/2019 Tanggal 16 Februari 2019.



