Dia mengungkapkan, kegiatan operasi penertiban pelajar ini mendasari Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, dan Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal 331.1/08/230/2020 Tanggal 24 Februari 2020. Berdasarkan hal tersebut, petugas Satpol PP yang dipimpin Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Tegal melakukan penyisiran di tempat Play Station (PS) di Desa Pagiyanten, Kecamatan Adiwerna. Di lokasi tempat game itu tidak di temukan pelajar yang sedang tongkrongan. Kemudian tim melanjutkan penyisiran di Warung Udin Desa Kedungsukun Kecamatan Adiwerna.
“Di situ kami menemukan enam pelajar yang sedang tongkrongan di saat jam pelajaran sekolah. Kami bawa untuk diberikan pembinaan dan pengarahan,” terangnya.
Dia melanjutkan, operasi juga menyisir ke kebun bambu dekat SMPN 2 Adiwerna. Saat di tempat itu, petugas melihat banyak kendaraan yang diparkir di lokasi tersebut. Lantaran mencurigakan, petugas menggerebek kumpulan pelajar yang sedang asik minum-minuman keras. Bahkan, petugas juga menemukan obat-obatan di lokasi tersebut.



