“Kita belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan itu, sebab kita masih melaporkan ke Bawaslu Jatim dan Bawaslu RI. Nanti kalau sudah kita sampaikan ke media” terangnya.
Menurut Aqil kalau mereka terbukti bersalah akan diberi sanksi sesuai kode etik. “Nanti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan. Tapi ini kan belum terbukti” lanjutnya.
Lebih rinci Aqil menjelaskan, nantinya sanksi itu berupa tindakan administratif sampai pada pemberhentian. Aqil juga menjelaskan bisa pula diteruskan ke ranah pidana.
“Tapi kalau bisa tabayun dulu” ujarnya.
Sekedar informasi bahwa, sebelumnya beredar foto surat yang ditulis oleh salah satu peserta test perekutan panwascam atas nama Hansen Krisbiantoro Pusung warga Pradah Kali Kendal Surabaya.
Dalam surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani pada tanggal 31 Desember 2019 itu, Hansen mengaku kalau mengalami pungli saat mengikuti tes perekrutan Panwascam.



