Selain itu, tersangka juga terancam Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 750 juta.
Menurut Kapolres, berkat guyub rukunnya masyarakat Surabaya ini yang menjadi modal utama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut. Kebersamaan ini juga menjadi kunci untuk menjaga Kota Surabaya agar tetap kondusif.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, buat masyarakat Surabaya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya, bijaklah bermedia sosial,” pungkasnya. (and/cn02)










