“Saat ini tersangka sudah diperiksa dan sedang dalam proses untuk melengkapi lidik yang segera secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2).
Sebagai dasar untuk mengungkap kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 16 orang saksi. Baik itu saksi korban, saksi yang mengetahui, maupun saksi ahli yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Dari barang bukti yang berhasil diamankan, ada 2 unit handphone, dan 3 capture print out postingan yang menjadi kelengkapan penyidikan pada kasus ini,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ini terancam Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman kurungan pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.










