Umi menambahkan, papan larangan kepada para pengusaha agar tidak memanfaatkan limbah B3-nya di luar ketentuan dan izin yang berlaku pun sudah dipasang. “Jadi secara prosedural, langkah administratif sudah kami tempuh dan kami harus bisa melihat ini secara komprehensif dari berbagai sisi karena menyangkut permasalahan yang kompleks. Namun demikian, untuk merespon tuntutan warga, hari ini juga saya bentuk Satgas gabungan berbagai unsur supaya kita bisa segera bekerja dan tidak kelamaan menunggu hasilnya”, pungkasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Widodo Joko Mulyono saat memimpin rapat pembentukan Satgas menuturkan, hari Senin (20/1) besok, Satgas yang terdiri dari unsur kedinasan lingkungan hidup dan perizinan, kepolisian dan kejaksaan, sudah efektif bekerja menginvestigasi ke lapangan. “Kita akan cari faktanya, meski sebelumnya saya juga pernah kesana dan melihat ada ketidaksesuaian dalam pemanfaatan limbah B3 tersebut”, ujarnya.
Sejalan dengan itu, Joko pun menambahkan, jika tahun ini Pemkab Tegal sudah menganggarkan dana kerjasama dengan BPPT senilai Rp400 juta untuk melakukan kajian ilmiah. “Saya minta Bappeda agar secepatnya menerjunkan tim BPPT dan saya minta agar tuntutan warga serta hasil investigasi Satgas bisa disampaikan ke gubernur dan kementerian lingkungan hidup”, tegasnya.(Hari/Dasuki)



