Pemprov Jatim memperluas pembangunan zona integritas melalui penandatanganan Naskah Perluasan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang dilakukan oleh 4 unit kerja. Adapun keempat unit kerja yang melakukan zona integritas yakni RSU Haji Surabaya, UPT RS Paru Jember (UPT Dinas Kesehatan), UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang-Lembaga Tembakau Jember (UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan), dan UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Surabaya (UPT Dinas Pertanian).
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo saat Perluasan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2015 di Gedung Negara Grahadi, Selasa (15/9).
Ia mengatakan, perluasan zona integritas ini merupakan langkah penguatan komitmen bersama untuk melaksanakan proses reformasi birokrasi yang dicanangkan melalui penandatanganan piagam pembangunan zona integritas untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) serta meningkatkan kualitas kepada masyarakat.
Menurutnya, untuk mencegah korupsi dapat dilakukan dengan memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Jika konsep pencegahan korupsi ingin diperkuat maka konsep pelayanan publik juga harus diperkuat. Perluasan pembangunan zona integritas pada empat unit kerja pelayanan publik Pemprov Jatim merupakan program tahap ketiga untuk mewujudkan sistem birokrasi yang bebas korupsi.












