Berita UtamaCakrawala NasionalCakrawala SurabayaIndeks

Berlakukan Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik

×

Berlakukan Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik

Sebarkan artikel ini

Kadispenduk mengatakan surat keterangan pengganti KTP elektronik bisa digunakan untuk berbagai kepentingan, diantaranya pelayanan perbankan, imigrasi, perizinan, pajak, pertanahan dan lainnya.

‘Surat keterangan ini pengganti E-KTP,” tuturnya.

Ia menambahkan, surat keterangan pengganti E-KTP berlaku selama 6 bulan. Mereka yang memegang surat keterangan tersebut sama saja dengan E-KTP.  Menurutnya, untuk mendapatkan surat keterangan pengganti E-KTP tersebut permohonannya melalui  kecamatan.

“Selanjutnya kecamatan mengajukan ke dispendukcapil,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *