Kadispenduk mengatakan surat keterangan pengganti KTP elektronik bisa digunakan untuk berbagai kepentingan, diantaranya pelayanan perbankan, imigrasi, perizinan, pajak, pertanahan dan lainnya.
‘Surat keterangan ini pengganti E-KTP,” tuturnya.
Ia menambahkan, surat keterangan pengganti E-KTP berlaku selama 6 bulan. Mereka yang memegang surat keterangan tersebut sama saja dengan E-KTP. Menurutnya, untuk mendapatkan surat keterangan pengganti E-KTP tersebut permohonannya melalui kecamatan.
“Selanjutnya kecamatan mengajukan ke dispendukcapil,” paparnya.



