Surabaya, cakrawalanews.co – Dispendukcapil kota Surabaya, mulai 1 Oktober tak bisa mencetak blanko E-KTP, karena berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan evaluasi teknis pelelangan yang dilakukan oleh pokja Unit layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP), Inspektorat Jendral Kemendagri, serta memperhatikan masukan dari BPKP, proses pelelangan 8 juta blanko kartu di tahun 2016 dinyatakan gagal. Apabila dilanjutkan hingga penetapan pemenang lelang akan berdampak hukum.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) kota Surabaya Suharto Wardoyo mengungkapkan, pemberitahuan tersebut disampaikan oleh Direktur Jendral kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementrian Dalam Negeri kepada seluruh kepala Dispendukcapil kabupaten kota Se-indonesia, 15 Nopember lalu.
Dampak gagal lelang, blanko E-KTP kosong. Untuk mengantisipasi itu, menurut Suharto Wardoyo, sesuai surat edaran kemendagri, pemerintah kabupaten kota diminta memberlakukan Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik mulai Oktober.
“Surat keterangan itu digunakan, karena blanko E-KTP kosong,” ungkapnya, saat mengikuti rapat Paripurna di DPRD Surabaya. Rabu (23/11).












