“Saya berharap agar aturan itu dicabut karena merugikan dan membuka peluang perusahaan rokok nasional dikuasasi asing,” kata Anggota komisi C DPRD Jatim, Agus Dono ditemui di ruang Fraksi Demokrat Jatim, Jumat (10/1).
Menurut dia, zat aditif tidak hanya ditemukan dalam tembakau, tetapi banyak produk lain seperti teh dan kopi. Aturan itu dianggap sudah tidak relevan dan cenderung merugikan petani tembakau di Indonesia. “Jadi jangan dilupakan. Sumbangan cukai kepada pemerintah dari perusahaan rokok di Indonesia cukup besar. Nah ini perusahaan rokok bahannya dapat dari petani tembakau. Karena itu jangan sampai mereka dilupakan,” tambah politisi partai Demokrat tersebut.












