“Jadi tolong koordinasi dan komunikasi yang rutin Pak Camat, Lurah dan Dispenduk (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dengan KPU. Jangan sampai terjadi selisih jumlah pemilih dalam pemilu,” terangnya.
Di tempat terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Agil Akbar menyampaikan, bahwa rotasi dan mutasi jabatan yang dilaksanakan Pemkot Surabaya hari ini, tidak melanggar Undang-Undang (UU).
Sebab, dalam surat Keputusan Wali Kota Surabaya tersebut, tertanggal 6 Januari 2020. Sementara itu, larangan untuk melakukan mutasi, baru efektif tanggal 8 Januari 2020.
“Jadi yang kita hitung adalah kapan terbit SK mutasi tersebut, Bu Wali Kota menyampaikan tanggal 6 Januari, tapi karena kondisi cuaca dan sebagainya, maka baru bisa terlaksana (mutasi) hari ini,” kata Agil.
Oleh karena itu, pihaknya memastikan, bahwa pelaksanaan mutasi yang baru digelar Pemkot Surabaya hari ini, tidak melanggar Pasal 71, UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 1/2015 yang mengatur pemilihan kepala daerah.
“Tadi surat mutasinya juga sudah saya minta, jadi intinya tidak ada masalah (mutasi),” pungkasnya.(hdi/cn02)












