Berita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Soal Sengketa Jalan Tambak Wedi Baru, Pemkot minta Pendampingan Hukum Kejaksaan

×

Soal Sengketa Jalan Tambak Wedi Baru, Pemkot minta Pendampingan Hukum Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Pemkot Surabaya Ira Tursilowati saat menunjukkan peta aset
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Pemkot Surabaya Ira Tursilowati saat menunjukkan peta aset

“Kami sudah meminta pendampingan hukum kepada kejaksaan,” ujar Ira di ruang kerjanya, Rabu (8/01).

Ira juga menyayangkan apabila ada warga yang menutup jalan itu dengan tembok. Sebenarnya, lanjut dia, persoalan Jalan Tambak Wedi Baru ini sudah pernah ada koordinasi antara warga yang mengklaim pemilik dengan jajaran Pemkot Surabaya. Bahkan, koordinasi itu sudah dilakukan hingga tiga, pertama di Balai Kota Surabaya, DPRD Surabaya dan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari hasil koordinasi itu, diketahui bahwa warga yang mengklaim pemilik itu mendapatkan tanah itu dari hasil lelang tahun 1998. Kemudian pada tahun 2018, mereka baru melakukan balik nama ke BPN.

“Nah, saat itu BPN memberikan informasi kepada mereka bahwa Jalan Tambak Wedi Baru itu masuk sertifikatnya, sehingga saat itu dia langsung ingin menutup  jalan tersebut. Padahal BPN belum mengeluarkan produk apapun terkait dengan keterangan tersebut, hanya sekadar informasi. Yang perlu diperhatikan juga, kata BPN, kalau beli dari hasil lelang, harus menerima apa adanya seperti itu,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *