
Surabaya, cakrawalanews.co – Terkait sengketa lahan fasum berupa jalan yang terletak dikawasan Tambak Wedi Baru yang diklaim oleh warga sebagai tanah pribadi membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta bantuan hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya. Langkah tersebut dilakukan Pemkot Surabaya lantaran adanya ketidak cocokan data kepemilikan dengan buku tanah di kelurahan.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan bahwa hingga saat ini, Pemkot Surabaya masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk meminta pendapat hukum dengan kejaksaan.
Pasalnya, setelah dicek beberapa datanya hingga ke kelurahan, ternyata ada ketidaksamaan data dengan buku tanah di kelurahan. Data ini masih terus ditelusuri oleh Pemkot Surabaya sambil meminta bantuan hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.



