Namun, dia menjelaskan, pengelolaan tersebut tidak sama dengan serah-terima gedung. Jadi, kepemilikan bangunan rusun masih ada pada pihak kementerian.
“Nanti akan dihibahkan kepada pemkot setelah melewati mekanisme sesuai aturan yang ada di kementerian. Untuk pengelolaan ini semata agar penghuni dapat segera masuk rusun,” imbuh mantan Kabid Reklame di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya ini.
Lebih lanjut, alumnus Universitas 17 Agustus tersebut menyatakan bahwa rusun bukan merupakan tempat tinggal permanen. Oleh karenanya, penghuni rusun akan dievaluasi secara berkala melalui perpanjangan izin tinggal tiap tiga tahun sekali.
“Jika penghuni sudah berdaya secara ekonomi, maka penghuni tersebut dipersilakan memberi ruang bagi warga lain yang lebih membutuhkan “pungkasnya.(hdi/cn02)



