Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Anton Setiadji, SH, MH mengatakan bahwa PP No. 87 Tahun 2016 sebagai wujud nyata pemerintah pada pemberantasan pungli, memberikan keadilan hukum pada masyarakat.
Menurutnya yang perlu diperbaiki antara lain area bidang pelayan publik, penanganan kasus dan penguatan kasus. Hal tersebut dilakukan mulai dari tingkat pusat sampai daerah. Serta tugas dan wewenangnya adalah tangkap tangan pungli.
“Harus sering mengadakan komunikasi diantara Tim, jangan sampai salah tangkap. Hingga mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” harapnya.
Adapun yang dikukuhkan pada saat itu adalah Ketua Pelaksana Kombes Pol Drs. Wahyudi Hidayat (Irwasda Kepolisian Daerah Jatim), Wakil Ketua Pelaksana I Drs. Nur Wiyatno, MSi (Inspektur Prov. Jatim), Wakil Ketua Pelaksana II Nikolaus Kondomo, SH, MH (AswasKejaksaan Tinggi Jatim).












