Surabaya, cakrawalanews.co – Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo mengukuhkan Unit Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Jawa Timur, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (14/11).
Satgas Sapu Bersih dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim No. 188/624/KPTS/013/2016 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 yang secara struktural harus dilakukan sampai di tingkat daerah
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan kualitas pelayanan kepada masyarakat, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Yang perlu dilakukan saat ini langkah promotif (sosialisasi) dan preventif (pencegahan), sehingga pungutan liar tak ada lagi. Sistem hukum di Indonesia sejatinya juga sudah bagus, yang masih perlu dibenahi adalah law enforcement (penegakan hukum).
“Pungutan liar timbul karena tidak adanya pilihan dari masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan. Misalnya pembayaran pajak,” ungkap gubernur.












