Cakrawala NasionalIndeks

Masa Tahanan Idrus Marham Dipotong Mahkamah Agung Jadi 2 Tahun

×

Masa Tahanan Idrus Marham Dipotong Mahkamah Agung Jadi 2 Tahun

Sebarkan artikel ini

Idrus terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor, yang berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Alasan meringankan hukuman Idrus karena ia bukan penentu dalam proyek yang dilobi-lobi oleh Johanes Budisutrisno Kotjo dan Eni Saragih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *