Jakarta, Cakrawalanews.co – Mahkamah Agung (MA) memberikan potongan masa tahanan kepada mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham. Majelis hakim yang diketuai hakim agung Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief sepakat mengurangi hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara. Sebelumnya, Idrus dihukum 5 tahun penjara di tingkat banding.
“Kabul,” bunyi lansiran website MA, Selasa (3/12/2019).












