Pelaku adalah oknum yang tak bertanggung jawab dan jelas melanggar aturan UU RI No. 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara dari kesaksian Kasro (59), warga setempat yang memiliki warung di samping lokasi, bahwa pembuangan dilakukan pada tengah malam karena di tempat itu memang sepi dan tidak ada aktivitas masyarakat. Bahkan menurutnya, pembuangan limbah sudah ketiga kalinya. (GA/Dasuki)












