Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan bidang pengelolaan limbah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jateng. Saat ini, pihak DLH Jateng sedang melakukan proses penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat bersama petugas mendapati segel di lokasi pembuangan limbah cair yang telah mencemari lahan seluas kurang lebih 200 meter persegi. Limbah diduga dibuang pada Rabu (27/11), di sekitar bantaran Kali Pedes, sehingga cairan (limbah) mengalir ke tanah yang lebih rendah, tanaman yang terkena limbah langsung mati, dan area itu berbau menyengat.
“Itu limbah bahan berbahaya beracun (B3). Pengelolaannya harus mendapat perlakuan khusus sesuai aturan. Tidak bisa dibuang sembarangan,” tegasnya.












