Cakrawala NasionalIndeks

Protes SK UMK, Ribuan Buruh Jabar Kepung Gedung Sate

×

Protes SK UMK, Ribuan Buruh Jabar Kepung Gedung Sate

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Berdasarkan ketentuan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan jo Kepmen 231 tahun 2003, kata Roy, perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum mengajukan penangguhan ke Gubernur. Penangguhan UMK tergantung kepgub bukan disahkan Disnaker Jabar.

“Selain itu juga adanya diskriminasi dalam Diktum 7 di mana perusahaan di luar industri padat karya mengajukan penangguhan ke Gubernur sebagaimana diktum 7 huruf a b dan c sedangkan penangguhan padat karya huruf d melalui disnaker Jabar, dan ini bertentangan dengan ketentuan UU 13/2003 karena penangguhan itu harus kepada Gubernur,” tegas dia.

Dia menyebut kewajiban perusahaan untuk bayar selisih upah yang ditangguhkan secara rapel. Namun, sambung dia, ketentuan huruf d diktum tujuh dimungkinkan perusahaan padat karya tidak membayar selisih upah yang ditangguhkan.

“Dengan kata lain hanya menunda pelaksanaan saja, karena ketentuan UU 13/2003 jo Kep 231 tahun 2003 berlaku untuk semua perusahaan tanpa terkecuali,” ujar Roy.

Sementara itu, Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea berharap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang memicu polemik terkait upah buruh setelah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos mengenai pelaksanaan aturan upah minimum kabupaten/kota tahun 2020 kepada seluruh pemimpin perusahaan di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *