Fajriyah menjelaskan bahwa struktur anggota direksi dan dewan komisaris tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 22 November 2019. Mereka diangkat melalui SK/282/MBU/11/2019 untuk komisaris, sedangkan untuk anggota direksi SK/283/MBU/11/2019.
Penyerahan SK dilakukan hari ini oleh Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo di Kementerian BUMN.
“Jadi keputusan ini berlaku sejak ditetapkan sejak 22 November 2019,” tambahnya.(dtc/ziz)












