Cakrawala NasionalIndeks

GTT di Ende Flores Menjerit, 11 Bulan Mengajar Tanpa Gajian

×

GTT di Ende Flores Menjerit, 11 Bulan Mengajar Tanpa Gajian

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

“Yang ada dalam daftar itu atas dasar usulan dari para kepala sekolah. Jadi bapak ibu yang datang hari ini, kami mohon ditulis nama secara baik. Karena kita masih punya waktu untuk verifikasi,” kata Kornelis.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Ende, Agustinus G. Ngasu menerangkan, sesuai Peraturan Bupati Tahun 2018, GTT yang berhak mendapatkan Bosda ialah guru kelas pada tingkat SD dan guru mata pelajaran pada sekolah tingkat SMP. Agustinus melanjutkan, jika ada sekolah di tingkat SD ada guru mata pelajaran yang mengajar dari kelas satu sampai enam, ia juga memiliki hak mendapat insentif Bosda.

“Kalau seperti ibu sebagai guru mata pelajaran dan mengajar dari kelas satu sampai kelas enam, punya hak untuk dapat. Tetapi kalau guru mata pelajaran di SD yang hanya mengajar satu kelas saja (Bosda) tidak berhak. Itu sesuai dengan Perbup Tahun 2018,” jelas Agustinus.

Agustinus berjanji, pihaknya akan mempertimbangkan pencairan dana Bosda Tahun 2019. Pemerintah akan kembali memverifikasi kembali nama-nama GTT yang berhak mendapatkan dana Bosda.

Untuk diketahui, sejumlah guru mengadu soal nasibnya sebagai GTT ke DPRD Ende, kemarin. Pengaduan itu terkait hilangnya sejumlah nama GTT dalam daftar penerima dana Bosda serta kejanggalan-kejanggalan lain dalam SK Bupati Ende. Bantuan stimulan Bosda ini ialah janji politik pemerintah terhadap para guru honorer dengan nominal kategori guru pedalaman Rp 1.500.000, guru terpencil Rp 1.100.000, dan guru honorer dalam kota Rp 700.000.(kcm/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *