Samiyati juga sangat kecewa dengan pemerintah daerah lantaran namanya dicoret dari daftar penerima Bosda pada tahun anggaran 2019 ini. Padahal, Samiyati dan beberapa guru lainnya terdaftar sebagai GTT dan berhak mendapatkan insentif Bosda tersebut.
“Saya baru diberitahu oleh kepala sekolah bahwa nama saya tiba-tiba tidak dimasuk dalam daftar GTT yang akan menerima insentif tahun 2019. Kemanakah kami yang tidak dapat gaji selama 11 bulan ini. Nama kami tidak muncul di daftar penerima bosda 2019, bagaimana sudah nasib kami ini pak,” tanya Samiyati sambil menangis.
Ia mengaku telah mendapatkan informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, terkait namanya terhapus dalam daftar penerima Bosda setelah sebelumnya mengadu ke DPR. Saat Sumiyati mengadu tentang nasibnya, pihak dinas berdalih bahwa dirinya adalah guru mata pelajaran sehingga tidak berwenang mendapatkan insentif pemerintah.
“Bulan Februari 2019 kami masukan data karena diminta oleh dinas untuk Guru GTT. Dan saya lengkapi dan masukan data itu. Kalau dari awal bilang begitu (tidak berhak dapat Bosda) saya tidak mungkin masukan berkas, biar saya dapat gaji Rp 250 ribu dari komite saja. Administrasi saya lengkap bapak, tetapi mengapa di saat terakhir saya sudah banyak utang, baru dibilang saya tidak berhak menerima Bosda. Sedih hati saya bapak. Bagaimana nasib saya, kalau terakhir orang tahu saya tidak dibayar,” sambungnya.
Menanggapi Samiyati, Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Kornelis Wara mengatakan, daftar nama yang tertera dalam SK Bupati berdasarkan pengajuan dari kepala sekolah masing-masing. Ia melanjutkan, pihak dinas hanya menerima nama-nama itu dan melakukan verifikasi administrasi lain sebagaimana lazimnya sebagai GTT.



