Menurut Dofir, Kepala Kejaksaan Agung juga pernah menyampaikan telah melakukan pendampingan kepada satuan kerja yang ada di daerah. Awalnya, lanjut dia, proyek strategis nasional tapi juga proyek strategis daerah. “Selama kita mendampingi ini menurun. Tujuan kita untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang ada,” terangnya.
Adanya MoU antara Depdagri, Kapolri dam Jaksa Agung, kata Dofir, terkait pencegahan korupsi. Begitu juga yang ada di tingkat daerah juga melakukan hal yang sama. “Intinya, di dalam pertemuan itu jika ada indikasi peyimpangan, kami melakukan pendalaman. Memang dana desa ini, sekarang langsung dari pusat agar tidak ada kebocoran. Nah, pertanyaannya desa ini sudah siap tidak?,” ungkapnya.
“Awalnya tidak pernah ada dana ini, ketika menerima dana desa ini silau. Begitu menerima, mengelola itu mereka tidak mengerti. Banyak kejadian seperti itu. Pertanggungjawabannya banyak fiktif juga. Itulah sehingga perlu adanya pengawasan dan sosialisasi,” tambahnya.












