“Ketika beliau (UAS) merasa dirinya nggak bisa menjalankan menjalankan kewajibannya sangat baik, pengunduran diri jalan yang diizinkan oleh peraturan perundangan. Pegawai negeri berhenti itu nomor satunya atas permintaan sendiri. Itu urutan tertinggi, elegan nggak ada yang dirugikan, tidak ada yang disakiti ya kan, karena mundur, ya sudah selesai, itu normal saja,” tutup Akhmad.(dtc/ziz)
Status PNS Ustaz Abdul Somad Resmi Dicopot UIN Suska












