Padahal sebelum, Herlina dengan tegas mendesak pada Satpol PP Kota Surabaya untuk secepatnya melakukan penertiban kafe dari grup Kapal Api itu. Menurut dia, secara hukum izin operasional kafe Excelso ini tidak lengkap.
“Maka kami minta bantib (bantuan penertiban) dari Satpol untuk segera dilakukan penertiban,” kata politikus asal Partai Demokrat ini.
Sementara Kepala Bidang Pengendali Dampak Lingkungan BLH Kota Surabaya Novi Dirmansyah juga mengatakan, persoalan perizinan di kafe ini bukan sekedar HO, tapi ada data yang tidak sinkron. Pemilik kafe ini, kata dia, ada perbedaan nama dari pengelola lama ke pengelola baru.
“Izin HO yang disampaikan Mulyanto adalah dari pengelola lama. Itu yang harus dirapikan,” ujar Novi.(bamba/mnhadi)



