Kepala Dinas ESDM Prov. Jatim Ir Dewi J. Patriatni M.Sc melaporkan, bahwa Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Tuban dimulai pada 29 Februari 1988 dengan operator Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB-PPEJ) dan KKS ini akan berakhir pada 28 Februari 2018.
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Blok Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Sama disebutkan bahwa permohonan pengelolaan kepada Menteri paling cepat 10 (sepuluh) Tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum kontrak berakhir. Persetujuan atau penolakan pengelolaan WK yang kontraknya akan berakhir, diberikan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum kontrak berakhir.
Dewi menuturkan, bahwa rencana kerja selanjutnya yakni membentuk tim persiapan pengelolaan Blok Tuban. Melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BUMD yang terlibat hingga penyusunan kajian keekonomian yang akan dilakukan oleh konsultan independen untuk menentukan besaran interest masing-masing BUMD.
“Setelah MoU ini kami akan melaporkan kepada pemerintah pusat tentang keinginan Jawa Timur untuk melakukan pengelolaan Blok Tuban. Keinginan tersebut akan disampaikan secara tertulis maupun lisan yaitu kepada Menteri ESDM, SKK Migas hingga DPR RI,” pungkasnya.(cn01)












