“Ada lurah yang memberi layanan ke warganya yang ingin membuka dokumen letter c, tapi di tempat lain justru lurahnya tak mengizinkan itu,” ungkapnya
Wakil Ketua Komisi A ini menegaskan, dengan adanya standarisasi kebijakan mana yang bisa dan tiak dilakukan lurah dan camat, diharapkan seluruh persoalan yang ada di masyarakat bisa diselesaikan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Gak perlu sampai ke Balai kota , apalagi ke DPRD,” jelas Pria yang akrab disapa Awi
Pasalnya, menurut Adi, ke depan sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, Camat diberi ruang untuk mendapatkan pelimpahan kewenangan dari kepala daerah.
“ Di Surabaya kan sudah jalan, untuk perizinan dengan ukuran tertentu bisa diurus di kecamatan. Di situ kan butuh pengetahuan dan kecakapan,” pungkasnya.(hdi/cn02)












