Surabaya, cakrawalanews.co – Masa tugas para lurah dan camata bakal dibatasi dimana waktu masa kerjanya sekitar 3 hingga 5 tahun.
Wakil Ketua Komisi A Bidang hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, rotasi waktu kerja atau tour of duty para lurah dan camat sesuai usulan kalangan dewan sekitar 3 – 5 tahun.
“Memang ada (anggota dewan) yang usul 3 tahun sampai 5 tahun. Maka kita kasih spare waktu 3- 5 tahun itu,” terangnya
Adi mengatakan, adanya batasan masa kerja para pejabat di lingkungan kecamatan dan kelurahan tersebut, tujuannnya agar leadership mereka bisa berkembang, sekaligus mempersempit terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
“Karena hingga hari ini, masih banyak lurah dan camat berada di suatu tempat 9 – 11 tahun. Ini kan tidak sehat,” paparnya
Menurutnya, pejabat terkait perlu suasana dan tempat baru agar kemapuannya lebih berwarna dan berkembang.












