Surabaya, cakrawalanews.co – Pasca menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus korupsi ditubuh PD Pasar Surya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menetapkan Suhardi, Mantan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Keuangan PD Pasar Surya Unit Pasar Wonokromo sebagai tersangka.
Selain menetapkan sebagai tersangka, Penyidik juga melakukan penahanan terhadap Suhardi. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam lamanya diruang Pidsus Kejari Surabaya, Selasa (25/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Suhardi diduga telah menyalahgunakan uang biaya buka segel tempat usaha (stand) selama tahun 2014-2016 sebesar Rp 110 juta yang telah dibayarkan oleh 85 pedagang kepada PD Pasar Surya unit Pasar Wonokromo.












