Penahanan Suhardi dibenarkan oleh Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, ia mengatakan penahan ini dilakukan karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta untuk mempermudah proses penyidikan.
“Suhardi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Medaeng karena dikuatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta untuk kemudahan proses penyidikan,”ujar Jaksa asli Bojonegoro itu saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (26/10).
Ketika ditanya, apakah akan ada tersangka lain, pria yang akrab dipanggil Kang DF itu mengatakan menunggu hasil perkembangan penyidikan selanjutnya. Pihak Kejari Surabaya berjanji akan menindak semua pihak yang diketahui terlibat dan memainkan uang buka segel dari para pedagang itu.












