Dahlan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT PWU pada 2000-2010. Penyidik Kejati Jatim menduga Dahlan mengetahui dan bertanggung jawab atas penjualan aset milik PT PWU.
“Hari ini pemeriksaan pada Dahlan Iskan sebagai saksi. Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil, namun tak hadir. Jadi ini pemanggilan ketiga kalinya,” ujar Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim.












