“ Dari kegiatan ini ada beberapa hal yg didapatkan terutama kalau yang sama dengan yang kemarin memang ada misalkan, antara IMB yang dia punya rumah tinggal tapi disana untuk kantor untuk toko itu memang ada namun disini kita temukan, dia memang punya IMB ternyata kalau kita buka gambarnya ini sudah berbeda, letak, bentuk, denah dan bangunan berbeda dan mereka masih menyatakan bahwa ini punya IMB, tapi mereka masih menyatakan punya IMB, dia gak paham dengan gambarnya, dia pegang hanya SK, ini Sk gunanya untuk toko, ini IMB resmi.Tapi kalau di buka gambar ini berbeda dengan kondisi lapangan. “ beber Ali
Dalam sidak IMB kali ini, tambah Ali, juga sama dengan sidak-sidak sebelumnya, petugas dari DPU-CKTR tak menerapkan sangsi terhadap pemilik bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Namun tak berarti masyarakat harus berleha-leha.
Pihak DPU-CKTR tetap akan melakukan pemantauan dengan batas waktu yang telah ditentukan dan bila batas waktu telah terlewati maka pihak DPU-CKTR akan menyerahkan persoalan ini ke penegak perda untuk segera dilakukan penindakan.
“Kegiatan kali ini tidak menerapkan sangsi, kita hanya pendekatan ke mereka, untuk menyelesaikan seluruh IMB yang ada, kalau belum punya segera mengurus, kalau udah punya segera menyesuaikan, artinya dalam tujuh hari kedepan, maka kita lakukan tindakan administratif sesuai dengan perwali no 37 tahun 2012, kita panggil 2 kali, kalau tetep tidak ngurus kita lakukan peringatan sebanyak tiga kali, baru kita sampaikan ke sat pol PP untuk segera dilakukan penertiban. “ ungkap Ali.
Lanjut Ali, dari tiga kali sidak IMB tersebut, diantaranya , sepanjang Jl. Dharmahusada, Surabaya, sebanyak 80 persil, diketahui hanya 13 bangunan yang sesuai dengan IMB, 10 bangunan memiliki IMB namun tidak sesuai, 57 bangunan tidak ditemukan dalam arsip, untuk itu 14 bangunan sudah ditindaklanjuti, sedangkan 66 bangunan akan segera ditindaklanjuti.



